BahasBerita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat dan pelaku fotografi terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) saat melakukan pengambilan gambar di ruang publik. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menegaskan bahwa setiap foto yang memuat wajah atau ciri khas individu merupakan data pribadi yang harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks ini, kementerian mengingatkan agar aktivitas fotografi tidak melanggar hak privasi serta norma etika yang diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penegakan UU PDP dalam tata kelola fotografi di ruang publik menjadi sangat signifikan karena regulasi ini mengikat setiap pengambilan dan penyebaran foto yang mengandung data pribadi. UU PDP mulai diberlakukan penuh sejak tahun sebelumnya dan memberikan batasan hukum terkait perlindungan hak individu atas data pribadinya, termasuk citra diri. Alexander Sabar menuturkan, “Pengambilan gambar yang menampilkan identitas seseorang wajib mendapat izin serta memperhatikan aspek etika agar tidak merugikan subjek foto.” Hal ini menandai pergeseran paradigma yang mewajibkan pelaku fotografi sadar hukum, berbeda dengan praktik lama yang sering mengabaikan persetujuan subjek foto.
UU PDP mengatur secara tegas hak masyarakat untuk menggugat penyalahgunaan data pribadi, termasuk foto yang dipublikasikan tanpa izin. Bersamaan dengan UU ITE yang telah direvisi, pelanggaran terhadap ketentuan pengambilan dan publikasi foto dapat berakibat sanksi pidana serta denda administratif. “Sanksi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan privasi dan kebebasan berekspresi di ruang digital maupun fisik,” terang Alexander. Pemerintah menetapkan aturan yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, seperti penyebaran foto tanpa persetujuan, yang sering menjadi sumber pelanggaran privasi.
Selain itu, upaya harmonisasi regulasi antara UU PDP dan UU ITE tengah diintensifkan, terutama untuk menanggapi dinamika ruang digital yang semakin kompleks. Pemerintah juga menanggapi kekhawatiran kalangan jurnalis dan koalisi masyarakat sipil yang merasa regulasi ini perlu penyesuaian agar tidak membatasi kebebasan pers. Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan, “Kami terus berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan dan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan hak privasi terlindungi tanpa mengorbankan kebebasan informasi.” Salah satu langkah strategis adalah pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diharapkan dapat memperkuat pengawasan implementasi UU PDP secara nasional.
Dampak praktis regulasi tersebut langsung dirasakan oleh pelaku fotografi dan masyarakat pengguna ruang publik. Fotografer profesional maupun amatir kini wajib meminta izin secara eksplisit sebelum mengambil dan mempublikasikan foto yang memuat identitas seseorang. Jurnalis juga diimbau untuk menyesuaikan dengan tata kelola yang lebih ketat demi menghindari sengketa hukum di kemudian hari. Bagi masyarakat umum, kesadaran terhadap hak privasi semakin penting agar terhindar dari penyalahgunaan foto di media sosial dan platform digital lainnya.
Berikut tabel perbandingan hak dan kewajiban pelaku fotografi berdasarkan UU PDP dan UU ITE terbaru sebagai panduan praktis:
| Aspek | UU PDP | UU ITE (Perubahan 2024) | 
|---|---|---|
| Definisi Data Pribadi | Termasuk wajah dan ciri khas individu dalam foto | Mengatur terkait pengelolaan data pribadi dalam konten digital | 
| Kewajiban Pelaku | Memperoleh izin subjek sebelum pengambilan dan publikasi | Melarang penyebaran konten tanpa persetujuan yang merugikan | 
| Sanksi Pelanggaran | Sanksi administratif dan denda sampai pidana | Sanksi pidana lebih spesifik untuk konten bermuatan negatif | 
| Perlindungan Hak Subjek | Hak menggugat dan meminta penghapusan data | Pengaturan pengaduan dan penyelesaian sengketa konten | 
| Institusi Pengawas | Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang akan dibentuk | Kemkomdigi dan otoritas terkait pengawasan konten digital | 
Penguatan regulasi ini menandai langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola digital nasional agar lebih responsif terhadap tantangan perlindungan data pribadi di era digital. Dengan dukungan kebijakan yang komprehensif, diharapkan pelanggaran terkait fotografi di ruang publik dapat diminimalisir sekaligus menumbuhkan budaya penghormatan atas hak privasi. Pelaku fotografi dan masyarakat umum wajib lebih aktif memahami aturan agar dapat berpartisipasi dalam menjaga ruang publik yang aman dan etis bagi semua pihak.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti perkembangan regulasi terkini serta berperan aktif dalam pelaksanaan UU PDP dan UU ITE. Dengan demikian, kebebasan berekspresi di ruang publik tetap terlindungi tanpa mengorbankan hak privacy individu. Ke depan, implementasi yang efektif melalui Badan PDP dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama agar regulasi ini dapat berjalan sesuai tujuan nasional dalam menjaga kedaulatan digital negara.
Pengambilan dan publikasi foto di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk data pribadi dan wajib mematuhi aspek hukum serta etika agar tidak melanggar privasi. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda administratif, sehingga kewajiban meminta izin dan menghormati hak masyarakat sangat krusial dalam praktik fotografi di era digital saat ini.
 BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet


 
						
 
						
 
						
