BahasBerita.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meneliti dan mengawasi alih fungsi lahan yang terjadi pasca banjir besar yang melanda wilayah Sumatra. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai dengan regulasi guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta mendukung proses rehabilitasi wilayah terdampak banjir. Langkah legislatif tersebut mendapat respons beragam dari pemerintah daerah Sumatra, kementerian terkait, serta kelompok masyarakat yang terdampak langsung bencana banjir.
Banjir besar yang melanda kawasan Sumatra dalam beberapa bulan terakhir menyebabkan kerusakan ekosistem dan infrastruktur yang cukup parah. Pergeseran fungsi lahan terjadi secara signifikan, khususnya di daerah aliran sungai dan lahan rawa, yang sebelumnya berperan sebagai penyangga lingkungan dan daerah resapan air alami. Alih fungsi lahan tersebut umumnya berupa konversi menjadi kawasan permukiman dan perkebunan, yang diduga menjadi salah satu penyebab utama tingginya intensitas dan frekuensi banjir. Kondisi ini memicu kebutuhan mendesak untuk mengkaji ulang kebijakan pengelolaan lahan dengan menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas utama dalam mencegah terulangnya bencana serupa ke depan.
PDIP sebagai partai politik dengan basis dukungan yang kuat di DPR mengambil langkah konkret dengan mengusulkan pembentukan pansus yang khusus menangani persoalan alih fungsi lahan pasca banjir di Sumatra. Ketua DPP PDIP bidang lingkungan hidup, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa tujuan pansus adalah untuk mengawal proses pengawasan, serta melakukan investigasi menyeluruh terhadap perubahan penggunaan lahan yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. “Pansus ini diharapkan dapat menjadi alat legislasi efektif yang mengintegrasikan pengawasan lintas kementerian dan pemerintah daerah agar kebijakan alih fungsi lahan tidak mengabaikan aspek lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Menurut rencana, pansus ini akan bekerja secara kolaboratif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah di Sumatra, dan lembaga terkait lainnya. Mekanisme kerja pansus meliputi pengumpulan data dan evaluasi lapangan, audit regulasi dan izin alih fungsi lahan, serta rekomendasi kebijakan mitigasi bencana yang lebih ketat. DPR akan memastikan pansus mendapat dukungan penuh agar hasil temuannya dapat diteruskan sebagai rancangan peraturan daerah atau nasional guna mengatur ulang sistem pengelolaan lahan di wilayah terdampak.
Respon anggota DPR dari fraksi PDIP menunjukkan optimisme tinggi terkait efektivitas pansus ini. Beberapa anggota menyampaikan bahwa pembentukan pansus adalah langkah strategis untuk mengantisipasi kerentanan lingkungan yang terjadi akibat pengabaian regulasi selama ini. Anggota DPR lainnya menekankan perlunya langkah kongkret yang tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif. “Pansus ini harus menjadi solusi jangka panjang untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan secara masif yang dapat memicu bencana banjir berulang,” kata salah satu anggota komisi yang membidangi lingkungan hidup.
Sementara itu, pemerintah daerah Sumatra memberikan tanggapan positif terhadap rencana pansus, dengan pernyataan kesiapan untuk bekerjasama dalam menyediakan data dan memfasilitasi akses lokasi terdampak. Kepala dinas lingkungan hidup di salah satu provinsi terdampak mengungkapkan, “Kami berharap pansus ini mampu memberikan rekomendasi kebijakan yang sesuai kondisi lapangan, serta membantu kami dalam memperbaiki tata kelola lahan agar tidak memperparah kerusakan lingkungan.”
KLHK menyoroti pentingnya rekomendasi pansus sebagai bagian dari strategi nasional mitigasi dan adaptasi bencana. Juru bicara kementerian menegaskan bahwa perubahan penggunaan lahan pasca bencana harus diawasi secara ketat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Kerjasama antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan pengelolaan lahan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Dari sisi masyarakat terdampak banjir, suara warga menyoroti perlunya pengawasan yang transparan dan berkeadilan. Banyak warga yang mengalami kerugian akibat banjir berharap aksi pansus dapat menghentikan alih fungsi lahan ilegal dan memberikan solusi agar relokasi dan rehabilitasi lahan dapat berjalan adil serta efektif. Seorang tokoh masyarakat menyatakan, “Alih fungsi lahan sering dilakukan tanpa konsultasi yang memadai dan sering mengorbankan kami sebagai korban bencana. Pansus harus memastikan hak kami terlindungi.”
Secara regulasi, alih fungsi lahan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Pokok Agraria dan beberapa peraturan teknis terkait lingkungan serta tata ruang. Namun, praktik di lapangan kerap menimbulkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang serius terutama setelah kejadian bencana alam besar seperti banjir. Pembentukan pansus dianggap sebagai langkah inovatif untuk mengintegrasikan regulasi tersebut dalam upaya mitigasi bencana dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih responsif terhadap kondisi wilayah Sumatra. Pansus ini juga membuka jalur koordinasi lintas lembaga sehingga upaya rehabilitasi lahan pasca-banjir dapat tersinergi dengan baik.
Berikut perbandingan aspek terkait pengelolaan alih fungsi lahan sebelum dan sesudah usulan pembentukan pansus oleh PDIP dalam konteks bencana banjir di Sumatra:
Aspek | Sebelum Usulan Pansus | Setelah Usulan Pansus PDIP |
|---|---|---|
Pengawasan Alih Fungsi Lahan | Fragmentasi dan lemahnya koordinasi antar instansi | Terintegrasi, lintas lembaga dengan penguatan regulasi |
Data dan Evaluasi Lapangan | Terbatas, banyak data tidak mutakhir | Komprehensif, berbasis hasil investigasi pansus |
Peran Masyarakat | Kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan | Partisipasi aktif dan pengawasan agar adil dan transparan |
Kebijakan Mitigasi Banjir | Lebih reaktif dan parsial | Proaktif dengan rekomendasi berbasis analisis data dan kajian lingkungan |
Usulan pansus dari PDIP ini berpotensi membawa dampak positif yang signifikan dalam mengatasi persoalan alih fungsi lahan akibat banjir di Sumatra. Jika berjalan efektif, pansus dapat membantu mengawal proses legislasi yang mendorong pengelolaan lahan berbasis keberlanjutan lingkungan dan sosial. Proses pengesahan usulan pansus masih dalam tahap pembahasan di DPR, dan diharapkan mendapat dukungan lintas fraksi agar mekanisme kerja dapat segera berjalan.
Dalam jangka menengah hingga panjang, keberadaan pansus ini diharapkan memicu perbaikan tata kelola sumber daya alam, menurunkan risiko banjir berulang, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah terdampak. Selain itu, pansus juga menjadi contoh bagaimana peran partai politik aktif berkontribusi dalam penanganan bencana dengan pendekatan legislasi dan kolaborasi multi-pihak. Penguatan pengawasan dan regulasi menjadi kunci utama dalam mencegah kembali terjadinya kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana banjir dan kerugian sosial ekonomi yang besar.
Langkah selanjutnya adalah mempercepat pembahasan pansus di DPR dengan mengikutsertakan berbagai pihak terkait dan pakar lingkungan agar rekomendasi yang dihasilkan dapat aplikatif dan menyeluruh. Demikian pula, pemerintah daerah Sumatra perlu meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pengawasan lahan dengan dukungan pendanaan dan teknologi mutakhir. Keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam proses tersebut akan menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan program rehabilitasi lingkungan dan mitigasi bencana.
PDIP melalui inisiatif pansus ini memperlihatkan tanggung jawab politik dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengatasi krisis bencana yang sedang dihadapi masyarakat Sumatra. Dengan paysus DPR sebagai wadah pengawasan legislatif, diharapkan pengelolaan dan kebijakan alih fungsi lahan dapat dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan sosial, demi mencegah banjir besar kian meluas dan menimbulkan bencana berulang di masa datang.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet
