BahasBerita.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengambil langkah strategis dengan mendukung ratifikasi Konvensi ILO 188 yang mengatur perlindungan pekerja perikanan di Indonesia. Konvensi ini menetapkan standar internasional terkait kondisi kerja, keselamatan, dan hak-hak buruh di sektor perikanan, yang selama ini menjadi sektor kerja dengan risiko tinggi dan perlindungan hukum yang terbatas. Dengan dukungan KKP, diharapkan pekerja perikanan dapat menikmati jaminan hukum dan kesejahteraan yang lebih baik, sekaligus meningkatkan standar keselamatan kerja di laut yang selama ini masih menjadi tantangan besar.
Konvensi ILO 188 sendiri dirancang oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai upaya global untuk mengatur standar ketenagakerjaan di sektor perikanan. Konvensi ini mencakup berbagai aspek penting mulai dari kondisi kerja yang layak, perlindungan terhadap eksploitasi, hak atas upah yang adil, hingga standar keselamatan dan kesehatan kerja di kapal perikanan. Konvensi ini juga mengatur hak pekerja untuk mendapatkan akses ke layanan medis dan perlindungan sosial selama bekerja di laut. Ratifikasi konvensi ini menjadi tolok ukur penting bagi negara-negara yang ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja kelautan secara signifikan.
KKP sebagai lembaga pemerintah yang membidangi sektor kelautan dan perikanan memegang peranan utama dalam proses ratifikasi ini. Proses yang tengah berjalan melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian terkait dan stakeholder sektor perikanan, termasuk serikat pekerja dan komunitas nelayan. Meskipun belum mencapai tahap akhir, mekanisme ratifikasi ini memperlihatkan dinamika dukungan yang kuat dari pemerintah, namun juga menghadapi tantangan seperti penyesuaian regulasi nasional dan kesiapan infrastruktur pengawasan di lapangan. KKP memastikan seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik untuk menjamin keberlanjutan implementasi.
Dampak ratifikasi Konvensi ILO 188 bagi pekerja perikanan di Indonesia diprediksi akan sangat signifikan. Pertama, hak-hak pekerja seperti jam kerja, upah, dan perlindungan sosial akan lebih terjamin secara hukum. Kedua, standar keselamatan di kapal perikanan seperti ketersediaan alat keselamatan, pelatihan kerja, dan prosedur evakuasi akan diberlakukan secara ketat guna menekan risiko kecelakaan dan kematian di laut. Ketiga, secara sosial-ekonomi, peningkatan perlindungan ini berpotensi meningkatkan kualitas hidup komunitas nelayan yang selama ini rentan terhadap kondisi kerja yang tidak ideal dan ketidakpastian pendapatan. Hal ini dapat mendorong stabilitas sosial dan keberlanjutan ekonomi di sektor kelautan.
Pernyataan resmi dari KKP menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja perikanan melalui ratifikasi ini. Kepala Badan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP menyatakan, “Ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan langkah konkret untuk menjamin hak-hak pekerja perikanan sekaligus meningkatkan standar keselamatan yang selama ini menjadi kekhawatiran utama di sektor kami.” Sementara itu, perwakilan serikat pekerja perikanan menyambut baik kebijakan ini sebagai momentum penting untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh laut yang selama ini kurang mendapatkan perhatian memadai. Para ahli ketenagakerjaan maritim juga menilai ratifikasi ini akan menyelaraskan Indonesia dengan praktik internasional dan memperbaiki reputasi sektor perikanan nasional.
Secara regional, Indonesia bergabung dengan sejumlah negara yang telah meratifikasi Konvensi ILO 188, seperti Filipina, Norwegia, dan Kanada, yang telah berhasil meningkatkan perlindungan buruh laut dan menurunkan angka kecelakaan kerja di sektor perikanan. Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan sektor perikanan yang besar membuat ratifikasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat standar ketenagakerjaan di tingkat internasional. Selain itu, ratifikasi ini juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam forum-forum maritim global yang menuntut kepatuhan terhadap standar kerja dan keselamatan yang tinggi.
Aspek | Sebelum Ratifikasi | Setelah Ratifikasi |
---|---|---|
Perlindungan Hak Pekerja | Terbatas, belum ada jaminan hukum komprehensif | Terjamin secara hukum sesuai standar internasional ILO 188 |
Standar Keselamatan Kerja | Variatif, seringkali kurang optimal dan pengawasan lemah | Standar ketat dengan pelatihan dan alat keselamatan yang wajib |
Kesejahteraan Sosial | Rendah, akses layanan kesehatan dan perlindungan sosial minim | Lebih baik dengan akses layanan medis dan jaminan sosial |
Dampak Ekonomi Komunitas | Ketidakpastian pendapatan dan kondisi kerja sulit | Peningkatan stabilitas ekonomi dan kualitas hidup pekerja |
Ratifikasi Konvensi ILO 188 oleh KKP menandai tonggak baru dalam kebijakan ketenagakerjaan kelautan Indonesia. Implikasi kebijakan ini tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja perikanan, tetapi juga meningkatkan daya saing industri perikanan nasional melalui penerapan standar kerja yang lebih baik. Langkah ini diharapkan diikuti dengan implementasi yang konsisten, pengawasan ketat, serta pelatihan bagi pekerja dan pengusaha perikanan untuk menjamin kepatuhan. KKP juga perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan komunitas nelayan, guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam jangka menengah hingga panjang, penguatan perlindungan pekerja ini dapat mendorong sektor kelautan Indonesia lebih berdaya saing sekaligus memperbaiki kesejahteraan sosial di masyarakat pesisir. Namun, tantangan utama adalah memastikan bahwa regulasi dan standar yang telah diratifikasi dapat diimplementasikan secara menyeluruh di lapangan, mengingat luasnya wilayah dan keragaman kondisi perikanan di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan bersama penguatan kapasitas institusi menjadi kunci sukses dari ratifikasi ini.
Para pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan disarankan untuk mendukung penuh proses ini dengan memberikan masukan konstruktif, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta meningkatkan kesadaran dan edukasi bagi pekerja perikanan terkait hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, ratifikasi Konvensi ILO 188 tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan transformasi nyata bagi kondisi kerja dan kehidupan pekerja laut di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan sektor perikanan yang berkelanjutan, produktif, dan berkeadilan sosial.