Kemenperin Tegaskan Sertifikat TKDN AC Impor di IKN Masih Berlaku

Kemenperin Tegaskan Sertifikat TKDN AC Impor di IKN Masih Berlaku

BahasBerita.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan belum mengambil keputusan resmi mengenai pencabutan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pendingin udara (AC) impor yang digunakan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) pada bulan ini. Informasi ini diperoleh berdasarkan konfirmasi langsung dari sumber resmi Kemenperin yang menyatakan bahwa hingga saat ini sertifikat TKDN bagi AC impor masih berlaku dan belum ada pembaruan kebijakan terkait pencabutan tersebut. Meskipun isu ini ramai diperbincangkan oleh pelaku industri dan pengamat kebijakan, belum ada pengumuman resmi yang dapat memvalidasi rumor tersebut.

Status sertifikat TKDN untuk AC impor di kawasan IKN tetap dijaga sesuai regulasi yang berlaku. Kemenperin menegaskan bahwa fungsi sertifikasi TKDN adalah sebagai instrumen penting dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri pada produk impor. Hal ini sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat industri manufaktur lokal, khususnya di segmen elektronik seperti AC yang menjadi kebutuhan utama di IKN. Sampai saat ini, belum ditemukan adanya pembatalan atau pencabutan sertifikat TKDN untuk produk AC impor yang dipasarkan di IKN.

TKDN merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan proporsi kandungan lokal dalam produk yang beredar di pasar nasional. Di sektor pendingin udara, regulasi ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor sekaligus mendukung kemajuan industri manufaktur dalam negeri. Penerapan TKDN juga menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan dan distribusi produk elektronik, termasuk AC, agar sesuai dengan standar nasional dan kebijakan pembangunan IKN yang mengedepankan penggunaan produk lokal.

Pemerintah melalui Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara aktif mengawasi dan mengatur proses sertifikasi TKDN untuk menghindari praktik impor yang merugikan industri dalam negeri. Isu pencabutan sertifikat TKDN AC impor muncul akibat adanya kekhawatiran bahwa produk impor yang tidak memenuhi kandungan lokal bisa tetap beredar di IKN, yang bisa menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produsen AC lokal. Namun, pejabat Kemenperin menekankan bahwa sampai saat ini tidak ada pencabutan resmi yang diberlakukan.

Baca Juga:  Perjanjian Hibah RI-UEA untuk Pusat Riset Mangrove Bali 2025

Dalam sebuah pernyataan resmi, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin mengatakan, “Hingga saat ini, sertifikat TKDN untuk produk AC impor yang digunakan di IKN masih berlaku dan tidak ada pembatalan. Pemerintah terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar regulasi TKDN dapat berjalan efektif mendukung pengembangan industri lokal.” Pernyataan ini sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku industri dan konsumen agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.

Asosiasi Produsen Pendingin Udara Indonesia (APPI) menyambut baik klarifikasi tersebut. Ketua APPI menyatakan, “Kebijakan TKDN sangat krusial untuk menjaga daya saing produsen AC lokal. Kami berharap pemerintah tidak menghentikan sertifikasi secara tiba-tiba tanpa dialog yang jelas karena dapat mengganggu stabilitas industri dan pasar.” Pernyataan ini menggambarkan kekhawatiran pelaku industri lokal terhadap potensi dampak negatif jika kebijakan pencabutan sertifikat diterapkan tanpa persiapan matang.

Potensi pencabutan sertifikat TKDN bagi AC impor di IKN akan berdampak signifikan terhadap kelangsungan impor barang elektronik tersebut. Jika pencabutan dilakukan, maka produk AC impor yang tidak memenuhi kandungan lokal akan sulit masuk dan dipasarkan di IKN, yang pada akhirnya dapat memicu kenaikan harga akibat berkurangnya pasokan serta meningkatkan peluang bagi produk lokal. Namun, kebijakan ini juga harus diimbangi dengan kesiapan industri dalam negeri untuk memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang.

Pengaturan sertifikasi TKDN ke depan juga diproyeksikan akan lebih ketat dengan pengawasan yang lebih intensif oleh regulator. Pemerintah berencana memperkuat mekanisme sertifikasi sebagai bagian dari upaya pengendalian impor sekaligus peningkatan kualitas produk lokal. Hal ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya saing industri manufaktur dalam negeri, khususnya di sektor elektronik yang menjadi tulang punggung kebutuhan IKN.

Baca Juga:  Danantara Tanggapi Kritik Merger Garuda Pelita Air 2025
Aspek
Kondisi Saat Ini
Potensi Dampak Jika Pencabutan
Status Sertifikat TKDN AC Impor
Masih berlaku, belum ada pencabutan resmi
Produk impor tidak dapat dipasarkan di IKN
Dampak pada Industri Lokal
Dukungan melalui TKDN untuk meningkatkan kandungan lokal
Peluang peningkatan pangsa pasar, namun perlu peningkatan kapasitas produksi
Harga dan Pasokan AC
Stabil dengan pasokan dari impor dan lokal
Potensi kenaikan harga akibat berkurangnya pasokan impor
Pengawasan dan Regulasi
Pengawasan sertifikasi TKDN berjalan aktif
Peningkatan pengawasan dan regulasi ketat

Klarifikasi resmi ini menguatkan posisi Kemenperin dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan proteksi industri dalam negeri dan kebutuhan pasar terhadap produk elektronik, khususnya AC di IKN. Pemerintah juga mendorong pelaku industri lokal untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi agar dapat bersaing secara sehat di pasar nasional maupun global. Bagi konsumen, kebijakan TKDN yang transparan dan konsisten akan memberikan jaminan produk yang sesuai standar dan harga yang kompetitif.

Ke depan, masyarakat dan pelaku industri disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari Kemenperin dan Kemendag terkait regulasi TKDN dan kebijakan impor agar tidak terpengaruh oleh isu yang belum diverifikasi. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi kebijakan secara berkala dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan demi mendukung pembangunan IKN yang berkelanjutan dan memperkuat kemandirian industri manufaktur dalam negeri.

Tentang Aditya Prabowo Santoso

Aditya Prabowo Santoso adalah Business Analyst dengan lebih dari 9 tahun pengalaman khusus dalam bidang digital marketing. Lulusan Teknik Informatika dari Universitas Indonesia, Aditya memulai karirnya sebagai analis data pemasaran pada tahun 2014 sebelum merambah ke peran Business Analyst. Ia memiliki keahlian mendalam dalam analisis perilaku konsumen digital, pengoptimalan kampanye pemasaran, dan integrasi data untuk meningkatkan ROI bisnis. Selama karirnya, Aditya telah memimpin berbagai proy

Periksa Juga

DPR Ajukan Revisi UU P2SK, Perkuat Perlindungan Sosial Nasional

DPR Ajukan Revisi UU P2SK, Perkuat Perlindungan Sosial Nasional

DPR resmi ajukan revisi UU P2SK sebagai RUU untuk tingkatkan perlindungan sosial dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat di Indonesia tahun ini.