Jaksa Kejati Kepri Dicopot karena Pembalakan Liar Sijunjung 2025

Jaksa Kejati Kepri Dicopot karena Pembalakan Liar Sijunjung 2025

BahasBerita.com – Jaksa Kejati Kepulauan Riau (Kepri) berinisial HAS dicopot dari jabatannya selama 12 bulan terkait dugaan keterlibatan dalam pembalakan liar di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menjatuhkan sanksi disipliner berupa mutasi dan pembinaan di bidang pengawasan terhadap HAS. Meski demikian, jaksa tersebut telah mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan proses hukum internal masih berlangsung hingga kini.

HAS sebelumnya menjabat sebagai jaksa di Kejati Kepri dengan tugas dan tanggung jawab pengawasan internal. Pencopotan ini didasarkan pada dugaan keterlibatan HAS dalam pembalakan hutan ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumbar, yang selama ini menjadi perhatian sejumlah pihak. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa tindakan pencopotan dan mutasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga serta memastikan pengawasan yang lebih ketat.

Menurut pernyataan resmi Yusnar Yusuf, HAS dialihkan tugasnya ke bidang pengawasan di Kejati Kepri agar tetap mendapat pembinaan, sekaligus sebagai bentuk sanksi administratif untuk jangka waktu satu tahun. “Keputusan mutasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam dari bidang pengawasan internal, serta sebagai respons terhadap laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang terkait pembalakan liar di Sijunjung,” tambah Yusnar.

Penanganan kasus pembalakan hutan di Kabupaten Sijunjung kini ditangani secara langsung oleh Kejati Sumatera Barat, bukan Kejati Kepulauan Riau. Kejati Sumbar telah mengambil alih penyelidikan dan penuntutan kasus tersebut, mengingat wilayah kejadian berada dalam yurisdiksinya. Kasus ini mencerminkan masalah serius berupa penebangan hutan ilegal yang mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di Sumbar. Pembalakan liar tersebut berdampak negatif pada ekosistem hutan, kerusakan habitat, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Baca Juga:  Musala Ponpes Sidoarjo Ambruk: 86 Luka-Luka, 1 Meninggal Dunia

Sejumlah narasumber dari Kejati Sumbar menjelaskan bahwa upaya penanganan dilakukan dengan pemanggilan saksi-saksi, pengumpulan bukti lapangan, serta koordinasi intensif dengan aparat kepolisian dan instansi terkait lain. Penanganan dilakukan secara profesional dan transparan demi memastikan keadilan dan perlindungan terhadap sumber daya alam.

Jaksa HAS sendiri melalui kuasa hukumnya menyatakan telah mengajukan banding atas sanksi mutasi selama 12 bulan tersebut. Proses banding berlangsung di tingkat internal Kejaksaan Agung dengan mekanisme yang sesuai aturan disiplin dan tata kelola aparat penegak hukum. Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari ajang banding, dan HAS masih menjalani pembinaan di bagian pengawasan Kejati Kepri.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam konteks penegakan hukum terkait pembalakan liar di Indonesia, khususnya di daerah dengan sumber daya hutan yang melimpah tapi rentan terhadap penjarahan secara ilegal. Pembalakan liar merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Pemerintah serta aparat penegak hukum telah berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini melalui operasi bersama dan penegakan disiplin internal institusi.

Berikut adalah ringkasan dampak dan penanganan pembalakan liar serta sanksi terhadap jaksa HAS yang mencakup aspek hukum dan pengawasan internal:

Aspek
Keterangan
Institusi Terkait
Pencopotan Jaksa HAS
Sanksi mutasi dan pembinaan di bidang pengawasan selama 12 bulan
Kejati Kepulauan Riau (Kepri)
Kasus Pembalakan Liar
Dugaan keterlibatan dalam pembalakan hutan ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumbar
Kejati Sumatera Barat (Sumbar)
Pengawasan Internal
Evaluasi dan penindakan pelanggaran kode etik dalam institusi kejaksaan
Bidang Pengawasan Kejati Kepri
Proses Banding
Permohonan peninjauan ulang sanksi oleh jaksa HAS
Kejaksaan Agung
Dampak Lingkungan
Kerusakan hutan, risiko bencana, dan gangguan ekosistem lokal
Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung, Kementerian LHK
Baca Juga:  Gus Elham Minta Maaf Resmi soal Kontroversi Cium Anak Perempuan

Pencopotan jaksa di Kejati Kepri ini menjadi sinyal kuat bahwa institusi penegak hukum berupaya menegakkan disiplin serta tidak mentolerir pelanggaran yang dapat melemahkan kredibilitas dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus pembalakan liar yang merugikan masyarakat dan negara. Langkah tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pengawasan internal, sekaligus menguatkan pemberantasan kejahatan kehutanan dari sisi hukum dan administrasi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penanganan pembalakan hutan harus melibatkan koordinasi lintas lembaga mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga instansi lingkungan hidup. Komitmen bersama penting agar praktik ilegal dapat dicegah serta pelaku dapat diproses secara adil dan transparan. Masyarakat diharapkan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan pada langkah penegakan hukum yang objektif.

Untuk perkembangan terbaru terkait proses banding jaksa HAS dan penanganan kasus pembalakan liar di Kabupaten Sijunjung, masyarakat dapat merujuk pada informasi resmi dari Kejati Kepri dan Kejati Sumbar melalui kanal publikasi mereka. Kejaksaan berjanji akan menghadirkan transparansi dalam proses penegakan hukum guna memenuhi ekspektasi publik akan keadilan dan perlindungan lingkungan hidup.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat dalam institusi penegak hukum, agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat. Ke depan, diharapkan Kejati Kepri dan Kejati Sumbar dapat bersinergi lebih baik untuk memperkuat upaya perlindungan hutan dan menyukseskan pemberantasan pembalakan liar di wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau. Pendekatan terpadu dan akuntabel menjadi kunci dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Tentang Dwi Santoso Adji

Dwi Santoso Adji adalah financial writer dengan pengalaman lebih dari 8 tahun khusus dalam bidang investasi. Lulus dari Universitas Indonesia dengan gelar Sarjana Ekonomi, Dwi memulai karirnya sebagai analis pasar modal sebelum beralih ke dunia penulisan finansial pada tahun 2016. Selama karirnya, Dwi telah menulis berbagai artikel dan riset mendalam yang dipublikasikan di media nasional dan platform investasi digital ternama. Kepakarannya mencakup analisa saham, reksa dana, dan strategi investa

Periksa Juga

KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK periksa Randy Kusumaatmadja terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Update terbaru penyidikan dan aliran dana nonbujete