BahasBerita.com – Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik dalam sidang praperadilan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Statusnya sebagai tersangka dan penahanan yang dijalani sejak Juni 2025 memicu serangkaian proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan yang akan menentukan nasib hukum Nadiem dijadwalkan berlangsung awal pekan depan, tepatnya hari Senin pukul 13.00 WIB, dengan berbagai argumen hukum dari pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saling bertentangan.
Sidang praperadilan ini menjadi momen penting karena akan menguji legalitas penetapan tersangka serta prosedur penahanan yang dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum Kejagung. Nadiem, yang didampingi tim kuasa hukum dan didukung sejumlah tokoh publik, termasuk aktris senior Christine Hakim, hadir secara langsung selama proses persidangan. Kuasa hukum menyoroti dugaan cacat hukum dalam penetapan tersangka dan proses penahanan, mengklaim bahwa prosedur hukum belum memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor. Namun, Kejaksaan Agung membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sejak Juni 2025, Nadiem telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Agung yang melibatkan sejumlah saksi dan saksi ahli terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba dengan kondisi tahanan yang sempat menimbulkan perhatian publik karena Nadiem menjalani operasi medis wasir dan mendapat status tahanan rumah sakit. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut agar penetapan tersangka dan penahanan dibatalkan dengan alasan adanya kekeliruan prosedural dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook yang diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang secara eksklusif mengunci penggunaan Chrome OS sehingga menjadi kontroversi dalam pengadaan barang pemerintah. Dugaan korupsi dalam proyek ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, tetapi juga berdampak signifikan pada program digitalisasi pendidikan nasional yang menjadi prioritas pemerintah. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya memberantas korupsi yang merugikan anggaran negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap program pendidikan.
Aspek |
Detail Kasus |
Dampak |
|---|---|---|
Nilai Pengadaan |
Rp1,98 triliun untuk laptop Chromebook |
Kerugian negara besar, potensi audit lanjutan |
Regulasi Terkait |
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 |
Kunci eksklusif penggunaan Chrome OS, kontroversi tender |
Status Tersangka |
Nadiem Makarim resmi tersangka |
Penahanan di Rutan Salemba, operasi medis wasir |
Proses Hukum |
Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan |
Putusan menentukan status hukum dan penahanan |
Sidang praperadilan menjadi titik krusial yang akan menentukan apakah Nadiem tetap berstatus tersangka dan melanjutkan penahanan, atau justru mendapatkan pembebasan dengan alasan cacat prosedural. Jika praperadilan diterima, maka Kejaksaan Agung harus mencabut penetapan tersangka dan menghentikan proses penahanan. Sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, Nadiem akan menghadapi proses hukum lebih lanjut yang berpotensi berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan tipikor.
Dari sisi publik, kasus ini memicu berbagai reaksi yang cukup beragam. Sebagian masyarakat mengkhawatirkan dampak negatif kasus korupsi ini terhadap program digitalisasi pendidikan yang sedang digalakkan untuk mendukung pemerataan akses teknologi di sekolah-sekolah. Sementara itu, kalangan pengamat hukum menyoroti pentingnya putusan praperadilan sebagai pengawal prinsip keadilan dan prosedural dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia. Di sisi lain, dukungan dari tokoh publik seperti Christine Hakim menunjukkan adanya solidaritas sosial yang turut memantau proses hukum ini secara ketat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas Nadiem Makarim sebagai pejabat publik, tetapi juga menjadi sorotan serius terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di era digitalisasi pendidikan. Kejaksaan Agung memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sementara masyarakat menunggu keputusan pengadilan yang dinantikan sebagai penentu keadilan dan kepastian hukum.
Sidang praperadilan pada awal pekan depan akan menjadi babak baru dalam proses hukum ini, dengan harapan semua pihak menghormati putusan pengadilan demi menjaga supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap program pendidikan nasional. Sementara itu, proses pemeriksaan dan penyidikan masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai saksi dan bukti tambahan yang akan memperkuat atau melemahkan posisi hukum Nadiem Makarim ke depan. Dampak kasus ini diperkirakan akan berlanjut pada diskursus publik dan kebijakan pengadaan barang pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel.
BahasBerita BahasBerita Informasi Terbaru Seputar Internet