Wamenkumham Pastikan KUHP Baru Bebas Kriminalisasi Aparat

Wamenkumham Pastikan KUHP Baru Bebas Kriminalisasi Aparat

BahasBerita.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) baru-baru ini memberikan penegasan penting terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tengah disiapkan oleh pemerintah. Dalam pernyataannya, Wamenkumham menegaskan bahwa KUHP baru tersebut tidak akan menjadi alat untuk kriminalisasi aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat dan sejumlah aktivis hak asasi manusia yang selama ini menyoroti potensi penyalahgunaan hukum dalam penerapan KUHP, terutama dalam konteks perlindungan terhadap aparat dan penegakan keadilan.

KUHP baru yang sedang digodok tersebut merupakan revisi menyeluruh dari KUHP lama yang berlaku selama ini di Indonesia. Upaya pembaruan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan melakukan modernisasi hukum pidana guna menyesuaikan dengan dinamika sosial dan perkembangan hukum nasional maupun internasional. Selain itu, KUHP baru dirancang agar lebih responsif terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai reformasi hukum yang tengah didorong oleh pemerintah dan DPR. Hal ini diharapkan dapat memberi landasan hukum yang lebih kuat dan adil dalam penegakan pidana.

Dalam penegasannya, Wamenkumham menyebutkan, “KUHP baru dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara, sekaligus menjamin proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami memastikan tidak ada ruang bagi kriminalisasi aparat penegak hukum dalam implementasinya.” Pernyataan resmi ini sekaligus merespons tudingan bahwa undang-undang pidana sering kali disalahgunakan untuk menekan kelompok tertentu maupun aparat hukum itu sendiri, yang selama ini menjadi pemeriksaan serius di masyarakat dan kalangan aktivis HAM.

Kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi melalui KUHP bukan tanpa alasan. Pada KUHP lama, terdapat sejumlah pasal yang menurut pengamat dan praktisi hukum mengandung risiko penyalahgunaan terutama dalam konteks penegakan hukum yang tidak proporsional. Isu ini mendapat sorotan tajam karena dampak kriminalisasi jelas merugikan aparat sebagai penegak hukum maupun masyarakat yang mencari keadilan. Kritikus menuntut transparansi dan mekanisme pengawasan yang ketat dalam proses legislasi agar KUHP baru benar-benar menghasilkan produk hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi.

Baca Juga:  Penutupan Gunung Gede Pangrango: Perlindungan Ekosistem Penting

Proses legislasi KUHP baru menjadi sorotan utama dalam menjamin bahwa undang-undang ini tidak disalahgunakan. DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM telah menjalankan mekanisme pengawasan dan konsultasi publik yang intensif. Dalam rapat dengar pendapat, wakil DPR menegaskan komitmen untuk memberikan ruang diskusi yang terbuka bagi semua pihak demi mendapatkan input yang luas, terutama dari ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan pengamat HAM. Sedangkan Kemenkumham fokus pada penyusunan substansi KUHP yang mencerminkan prinsip penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi. Selain itu, mekanisme pengawasan internal aparat penegak hukum juga diperkuat agar setiap tindakan hukum yang diambil tidak melanggar hak pihak lain.

Aspek
KUHP Lama
KUHP Baru 2025
Konteks Perlindungan HAM
Belum sepenuhnya mengakomodasi hak asasi secara komprehensif
Memperkuat perlindungan hak warga dan aparat penegak hukum
Risiko Kriminalisasi Aparat
Terdapat ruang penyalahgunaan terhadap aparat penegak hukum
Jaminan tidak ada kriminalisasi aparat, disertai mekanisme pengawasan ketat
Proses Legislasi
Terbatas, kurang melibatkan publik luas
Transparan, melibatkan DPR, Kemenkumham, dan masyarakat sipil
Peran DPR
Peran pengawas standar
Aktif dalam konsultasi dan perumusan kebijakan KUHP
Mekanisme Pengawasan
Sederhana dan kurang terstruktur
Diperkuat dengan pengawasan internal dan eksternal

Analisis terhadap tabel tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam aspek perlindungan hukum dan pengawasan yang diterapkan pada KUHP baru. Poin-poin tersebut juga mencerminkan respons pemerintah terhadap kritik selama ini terkait ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

Dampak positif yang diharapkan dari implementasi KUHP baru adalah terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia. Kebijakan ini juga diharapkan memperbaiki citra aparat penegak hukum di masyarakat, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan aktivitas kriminal lain yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Wamenkumham menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi luas dan edukasi terhadap masyarakat serta aparat penegak hukum agar implementasi KUHP baru dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan tujuan reformasi hukum.

Baca Juga:  Abrasi Pantai Kuta-Seminyak 5,3 Km: Dampak & Penanganan Terbaru

Selanjutnya, sejumlah inisiatif akan diambil untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk law enforcement, akademisi, masyarakat sipil, dan DPR, agar KUHP baru menjadi instrumen hukum yang dapat menjamin keadilan sekaligus mencegah praktik kriminalisasi yang tidak tepat. Pemerintah juga membuka ruang bagi masukan dan kritik konstruktif demi penyempurnaan regulasi yang berkualitas.

Keseriusan pemerintah terlihat dari kesiapan dalam menghadapi tantangan dan dinamika penerapan KUHP baru di lapangan. Dengan peran aktif semua pihak, KUHP baru diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern dan berorientasi pada hak asasi manusia serta kepastian hukum. Wamenkumham mempersilakan masyarakat untuk terus memberikan masukan guna memastikan proses ini berjalan terbuka, akuntabel, dan kredibel.

Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan kepastian bahwa KUHP baru bukan alat kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum, melainkan merupakan langkah konstruktif dalam memperkuat sistem hukum pidana yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial. Adanya pengawasan yang ketat dan proses legislasi yang partisipatif menambah keyakinan semua pihak bahwa perubahan ini akan membawa perbaikan nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tentang Raden Aditya Pratama

Raden Aditya Pratama adalah editorial writer berpengalaman dengan fokus pada sektor renewable energy di Indonesia. Ia meraih gelar Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Indonesia pada 2012 dan terus mengembangkan keahliannya dalam menulis dan analisis energi terbarukan. Selama lebih dari 10 tahun berkarir, Raden telah bekerja di beberapa media nasional terkemuka, menulis artikel mendalam tentang teknologi solar, biomassa, dan kebijakan energi hijau. Ia juga dikenal melalui sejumlah publikasi

Periksa Juga

Gubernur Koster Hentikan Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Gubernur Koster Hentikan Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking karena pelanggaran tata ruang. Solusi tangga alami ramah lingkunga