Koalisi Sipil Gugat UU KUHAP ke MK dan PBB, Ini Alasannya

Koalisi Sipil Gugat UU KUHAP ke MK dan PBB, Ini Alasannya

BahasBerita.com – Koalisi Sipil baru-baru ini mengumumkan rencana strategis untuk mengajukan gugatan konstitusi terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, koalisi ini juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang timbul akibat implementasi UU KUHAP ke Parlemen Belgia dan forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Langkah ini dilakukan karena adanya pandangan bahwa UU KUHAP saat ini belum memberikan perlindungan hak tersangka dan keadilan hukum yang memadai, sehingga menimbulkan dampak negatif pada sistem peradilan pidana dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Gugatan yang akan diajukan Koalisi Sipil berfokus pada pasal-pasal di UU KUHAP yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan HAM. Di antaranya, terdapat ketentuan tentang mekanisme penahanan yang dapat memperpanjang masa tahanan tanpa adanya pembelaan yang efektif, serta klausul pemeriksaan yang memungkinkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hak tersangka. Koalisi menilai bahwa ketentuan ini tidak sesuai dengan standar HAM internasional yang menekankan perlindungan hak-hak individu selama proses hukum. Untuk memperluas perspektif dan mendapatkan perhatian global, Koalisi Sipil juga merencanakan pelaporan langsung ke Parlemen Belgia dan PBB, yang selama ini berperan sebagai lembaga pengawas internasional terhadap pelanggaran HAM. Langkah ini diambil agar isu ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia mendapat sorotan dan tindak lanjut dalam ranah diplomatik dan pengawasan HAM internasional.

Menurut pernyataan resmi Koalisi Sipil, tindakan menggugat UU KUHAP dan pelaporan ke PBB merupakan bentuk advokasi lanjutan yang telah mereka jalankan selama bertahun-tahun. Koalisi menegaskan perlunya pembaruan hukum pidana yang benar-benar menjamin prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia sebagai fondasi utama sistem peradilan. Mereka menyebutkan bahwa pengalaman mereka selama ini dalam memperjuangkan litigasi HAM dan hak sipil membuktikan adanya kelemahan implementatif pada UU KUHAP yang perlu segera diperbaiki melalui mekanisme konstitusional dan pengawasan internasional.

Baca Juga:  Pesan Prabowo untuk Generasi Muda di Hari Sumpah Pemuda ke-97

UU KUHAP sendiri merupakan salah satu instrumen hukum utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, undang-undang ini sering menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait aspek perlindungan tersangka dan mekanisme pemeriksaan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan substantif. Beberapa pasal dalam UU KUHAP dianggap memungkinkan terjadinya pelanggaran hak-hak dasar, seperti sempitnya ruang bagi tersangka untuk mendapat akses pembelaan hukum dan kebebasan yang terkekang selama proses penahanan. Kritik ini muncul berbarengan dengan tuntutan reformasi sistem peradilan pidana yang lebih terbuka, transparan, dan menghormati HAM, sebagaimana termaktub dalam instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Ketidakselarasan UU KUHAP dengan standar tersebut kian memperkuat argumen Koalisi Sipil atas perlunya pembentukan ulang regulasi hukum pidana.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tertinggi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, termasuk UU KUHAP. Mekanisme pengajuan gugatan ini memungkinkan masyarakat sipil atau lembaga independen mengangkat persoalan yang dianggap bertentangan dengan nilai konstitusional. Jika MK menerima dan memutuskan bahwa pasal-pasal dalam UU KUHAP bermasalah, maka putusan tersebut dapat memicu perubahan signifikan dalam konstitusi hukum acara pidana Indonesia. Namun, proses pengujian ini juga memerlukan waktu dan argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan hakim konstitusi. Sementara itu, peran PBB sebagai lembaga internasional dalam perlindungan HAM termasuk mengawasi pelaporan pelanggaran dan mendorong negara-negara untuk memperbaiki kondisi hukum dan kemanusiaan. Laporan yang diajukan ke PBB dan Parlemen Belgia membuka ruang dialog dan pengawasan pada ranah internasional, serta mengantisipasi potensi sanksi diplomatik atau rekomendasi korektif yang dapat berdampak pada reputasi hukum Indonesia di mata dunia.

Aspek
Koalisi Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK)
Parlemen Belgia & PBB
Peran
Penggugat UU KUHAP dan pelapor pelanggaran HAM
Penguji konstitusionalitas UU KUHAP
Pengawas hak asasi manusia internasional
Fokus utama
Reformasi hukum pidana dan perlindungan HAM
Penilaian kesesuaian undang-undang dengan konstitusi
Evaluasi dan rekomendasi perlindungan HAM global
Langkah strategis
Gugatan konstitusi dan pelaporan internasional
Putusan hukum terkait UU KUHAP
Tindak lanjut diplomatik dan pengawasan HAM
Dampak potensial
Perubahan UU KUHAP dan peningkatan advokasi HAM
Reformasi hukum pidana sesuai konstitusi
Penguatan tekanan internasional terhadap Indonesia
Baca Juga:  Tawuran Makassar: Senapan Angin Sebabkan Satu Tewas Tembak

Potensi perubahan UU KUHAP jika gugatan diterima oleh Mahkamah Konstitusi adalah signifikan. Perubahan tersebut kemungkinan akan mengarah pada perbaikan substansial terkait mekanisme penahanan yang lebih adil, hak pembelaan tersangka yang diperkuat, serta transparansi pemeriksaan yang sesuai dengan standar HAM internasional. Ini dapat memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia sehingga mendorong kepercayaan publik dan integritas penegakan hukum. Di sisi lain, laporan ke PBB dan Parlemen Belgia dapat memperkuat tekanan internasional terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi substansial, sekaligus meningkatkan awareness global terkait isu hak asasi manusia di Indonesia. Reaksi pemerintah dan lembaga penegak hukum kemungkinan akan muncul dalam wujud pernyataan resmi serta pembahasan legislatif untuk menanggapi gugatan dan laporan tersebut, yang juga akan mengindikasikan arah kebijakan hukum nasional ke depan.

Usaha Koalisi Sipil ini menjadi langkah advokasi lanjutan yang menggabungkan kekuatan hukum nasional dan diplomasi internasional dalam mengupayakan perlindungan HAM yang lebih baik. Proses litigasi dan diplomasi ini merupakan bagian dari dinamika reformasi hukum pidana di Indonesia yang sedang berlangsung, di mana keterlibatan lembaga pengawas internasional dan pengadilan konstitusi menjadi kunci dalam merumuskan norma hukum yang demokratis dan berkeadilan. Ke depan, dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dianggap vital untuk memastikan perubahan struktural dan implementasi hukum yang menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Tentang Ayu Maharani Putri

Ayu Maharani Putri adalah content writer berpengalaman dengan spesialisasi di bidang kuliner, yang telah berkarir selama lebih dari 8 tahun dalam mengembangkan konten berkualitas tinggi untuk situs web dan media digital di Indonesia. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Gadjah Mada, Ayu memadukan kemampuan literasi mendalam dengan pengetahuan luas mengenai dunia kuliner Nusantara dan tren makanan terbaru. Sejak 2015, ia telah bekerjasama dengan berbagai platform kuliner ternama dan majalah

Periksa Juga

Gubernur Koster Hentikan Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Gubernur Koster Hentikan Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking karena pelanggaran tata ruang. Solusi tangga alami ramah lingkunga