Gaji Ke-13 Cair Juni 2025: Panduan Lengkap Nominal untuk Guru PNS, PPPK, dan Pensiunan

BahasBerita.com – Kabar menggembirakan bagi seluruh guru dan pensiunan di Indonesia! Pemerintah telah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang dimulai pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini mencakup guru PNS, guru PPPK, dan para pensiunan guru dengan nominal yang bervariasi sesuai golongan dan masa kerja masing-masing. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah memberikan kepastian pembayaran gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pendidik dan pensiunan.

A teacher instructs students in an Indonesian classroom.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Regulasi Terbaru yang Mengatur Gaji Ke-13

Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 diatur berdasarkan beberapa peraturan pemerintah yang telah ditetapkan secara resmi. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 menjadi landasan utama yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 memberikan petunjuk teknis pelaksanaan yang lebih detail mengenai mekanisme pembayaran.

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan kebijakan ini pada tanggal 11 Maret 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. Pengumuman tersebut menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Jadwal Pencairan yang Telah Ditetapkan

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 dimulai secara serentak pada hari Senin, 2 Juni 2025. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Untuk pensiunan, PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa proses pencairan akan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyatakan bahwa pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya. Proses pencairan dilakukan dengan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi).

A Person Holding Indonesian Rupiah Banknotes.

Komponen dan Perhitungan Gaji Ke-13 Guru PNS

Komponen Lengkap Gaji Ke-13 PNS

Gaji ke-13 untuk guru PNS tahun 2025 terdiri dari lima komponen utama yang dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponen pertama adalah gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan kepangkatan dari I hingga IV. Tunjangan keluarga mencakup tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Tunjangan pangan diberikan sesuai dengan hari kerja efektif dalam sebulan dengan kisaran Rp35.000 hingga Rp60.000 per hari. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum diberikan sesuai dengan posisi dan eselon yang dimiliki oleh guru PNS. Komponen terakhir adalah tunjangan kinerja yang merupakan komponen terbesar dan bervariasi sesuai dengan pangkat, jabatan, dan instansi tempat bertugas.

Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok guru PNS tahun 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga saat ini. Untuk Golongan I, rentang gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Golongan II memiliki rentang yang lebih tinggi yaitu Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.

Guru PNS Golongan III, yang merupakan mayoritas guru berpengalaman, memiliki gaji pokok berkisar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Sementara itu, Golongan IV sebagai golongan tertinggi memiliki rentang gaji pokok Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Besaran ini belum termasuk berbagai tunjangan yang akan menambah jumlah total gaji ke-13 yang diterima.

Perbandingan Rentang Gaji Ke-13 Guru PNS, PPPK, dan Pensiunan Tahun 2025

Simulasi Perhitungan Gaji Ke-13 Guru PNS

Sebagai contoh konkret, seorang guru PNS Golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun yang sudah menikah dan memiliki 2 anak akan menerima gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut. Gaji pokok sebesar Rp3.500.000, tunjangan istri 5% yaitu Rp175.000, dan tunjangan 2 anak sebesar 4% yaitu Rp140.000.

Tunjangan pangan untuk 30 hari kerja dengan tarif Rp40.000 per hari menghasilkan Rp1.200.000. Tunjangan jabatan fungsional guru sekitar Rp800.000, sedangkan tunjangan kinerja dapat mencapai Rp2.000.000 tergantung pada instansi dan kinerja. Total gaji ke-13 yang diterima mencapai sekitar Rp7.815.000 sebelum potongan pajak penghasilan.

Nominal Gaji Ke-13 untuk Guru PPPK

Struktur Gaji dan Golongan PPPK

guru PPPK memiliki sistem penggajian yang berbeda dengan PNS, dimana golongan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk guru PPPK dengan latar belakang pendidikan Diploma IV atau Sarjana, umumnya ditempatkan pada Golongan IX sebagai Ahli Pertama. Guru dengan pendidikan Magister ditempatkan pada Golongan X, sedangkan yang berpendidikan Doktor masuk Golongan XI.

Besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Golongan IX memiliki rentang gaji pokok Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Golongan X berkisar Rp3.339.600 hingga Rp5.484.000, sedangkan Golongan XI mencapai Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.

Komponen Gaji Ke-13 PPPK yang Berbeda

Gaji ke-13 guru PPPK memiliki empat komponen utama yang berbeda dengan PNS. Komponen pertama adalah gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Tunjangan keluarga untuk PPPK meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak maksimal dua anak.

Tunjangan pangan diberikan sama seperti PNS berdasarkan hari kerja efektif. Tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional diberikan sesuai dengan posisi guru PPPK. Namun, perbedaan mendasar adalah guru PPPK tidak mendapatkan tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 mereka, berbeda dengan guru PNS.

Ketentuan Khusus untuk PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja. Formula perhitungannya adalah (n/12) x penghasilan 1 bulan, dimana n adalah jumlah bulan bekerja. Sebagai contoh, PPPK yang bekerja selama 3 bulan dari Maret hingga Mei akan menerima 3/12 x penghasilan bulanan.

Ketentuan lain menyebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 tidak akan menerima gaji ke-13. Hal ini bertujuan memastikan bahwa hanya PPPK yang telah memberikan kontribusi signifikan yang berhak menerima gaji ke-13.

An Indonesian teacher interacts with her students in a classroom.

Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan Guru

Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan yang Lebih Sederhana

pensiunan guru menerima gaji ke-13 dengan struktur yang lebih sederhana dibandingkan guru aktif. Komponen utama adalah pensiun pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 12% sejak 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Tunjangan keluarga untuk pensiunan meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari pensiun pokok dan tunjangan anak.

Tunjangan pangan tetap diberikan kepada pensiunan dengan besaran yang sama seperti saat masih aktif. Tambahan penghasilan merupakan komponen khusus yang menggantikan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang tidak lagi diberikan kepada pensiunan. Besaran tambahan penghasilan bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja.

Rentang Pensiun Pokok Berdasarkan Golongan

Pensiunan guru dengan golongan terakhir I memiliki rentang pensiun pokok antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan II berkisar Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pensiunan Golongan III menerima pensiun pokok Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan IV sebagai golongan tertinggi memiliki rentang pensiun pokok Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Perlu dicatat bahwa semua golongan memiliki batas minimum yang sama yaitu Rp1.748.100, yang merupakan pensiun minimum yang dijamin oleh negara. Perbedaan signifikan terletak pada batas maksimum yang mencerminkan golongan dan masa kerja terakhir.

Proses Pencairan Otomatis Melalui PT Taspen

PT Taspen (Persero) bertanggung jawab penuh atas pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS. Proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari pensiunan. Henra, Corporate Secretary PT Taspen, menegaskan bahwa peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan dimulai bersamaan dengan pensiunan aktif pada 2 Juni 2025. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan yang telah terdaftar di sistem PT Taspen. Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 dan tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan.

Advantages of the new pension scheme for Indonesian civil servants (PNS) are presented in an infographic.

Perbedaan Signifikan Antara Ketiga Kategori Guru

Analisis Komponen yang Berbeda

Perbedaan paling mencolok terletak pada jumlah komponen yang diterima masing-masing kategori guru. Guru PNS mendapatkan lima komponen lengkap termasuk tunjangan kinerja yang dapat menjadi komponen terbesar dalam gaji ke-13. Guru PPPK hanya menerima empat komponen tanpa tunjangan kinerja, yang mengakibatkan total gaji ke-13 yang lebih rendah.

Pensiunan guru menerima empat komponen dengan struktur yang berbeda, dimana tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja digantikan oleh tambahan penghasilan. Komponen tambahan penghasilan ini umumnya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja yang diterima guru PNS aktif. Hal ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas kepada guru yang masih aktif mengajar.

Implikasi Finansial untuk Masing-masing Kategori

Dari segi nominal, guru PNS cenderung menerima gaji ke-13 terbesar karena adanya tunjangan kinerja yang signifikan. Sebagai contoh, guru PNS Golongan III dapat menerima gaji ke-13 berkisar Rp6-8 juta tergantung pada tunjangan kinerja institusi. Guru PPPK dengan golongan setara akan menerima sekitar Rp5-7 juta tanpa tunjangan kinerja.

Pensiunan guru umumnya menerima gaji ke-13 dalam kisaran Rp3-6 juta tergantung golongan terakhir dan tambahan penghasilan. Meskipun nominal pensiunan relatif lebih kecil, kebijakan ini tetap memberikan jaminan sosial yang penting bagi para mantan pendidik. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh kategori guru dan pensiunan.

An assortment of Indonesian Rupiah banknotes and coins.

Mekanisme Pencairan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Proses Pencairan untuk Masing-masing Kategori

Guru PNS dan PPPK akan menerima gaji ke-13 melalui satuan kerja atau instansi tempat mereka bertugas. Proses pencairan dimulai serentak pada 2 Juni 2025 dan dapat berlanjut hingga Juli 2025 tergantung pada kesiapan masing-masing instansi. Kepala satuan kerja bertanggung jawab memastikan seluruh data kepegawaian valid dan rekening aktif.

Pensiunan menerima gaji ke-13 langsung melalui PT Taspen dengan mekanisme yang telah terintegrasi. Sistem pembayaran pensiun yang sudah berjalan akan digunakan untuk menyalurkan gaji ke-13. Pensiunan tidak perlu melakukan tindakan khusus selain memastikan rekening yang terdaftar di PT Taspen masih aktif.

Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Seluruh penerima gaji ke-13 harus memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk guru PNS dan PPPK, mereka harus telah bertugas penuh dan terus-menerus selama minimal satu tahun. Penghasilan harus bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan instansi tempat bertugas.

Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi lain tidak berhak menerima gaji ke-13. Pensiunan yang belum melakukan registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen juga perlu melengkapi proses tersebut. Khusus untuk PPPK, masa kerja minimal satu tahun harus dipenuhi untuk mendapatkan gaji ke-13 penuh.

Aspek Perpajakan yang Perlu Dipahami

Gaji ke-13 dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau cicilan kredit pensiun. Untuk pensiunan, pajak penghasilan atas gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah dalam beberapa kasus tertentu.

Besaran pajak yang dipotong akan disesuaikan dengan tarif progresif berdasarkan jumlah penghasilan tahunan. Guru dan pensiunan disarankan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan terkait pelaporan pajak tahunan. Informasi detail mengenai aspek perpajakan dapat diperoleh melalui konsultasi dengan bagian keuangan di masing-masing instansi.

A teacher interacting with her students in an Indonesian classroom.

Dampak Ekonomi dan Kebijakan Pemerintah

Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Guru

Kebijakan gaji ke-13 tahun 2025 merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan aparatur negara. Total anggaran yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 ASN mencapai Rp50 triliun, menunjukkan prioritas pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri. Khusus untuk pensiunan, anggaran THR saja telah mencapai Rp12-45 triliun.

Presiden Prabowo juga telah mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok untuk guru ASN dan Rp2 juta untuk guru non-ASN yang telah bersertifikat. Kebijakan ini akan diterapkan mulai tahun 2025 dengan total anggaran kesejahteraan guru yang meningkat menjadi Rp81-6 triliun. Kenaikan ini merupakan peningkatan sebesar Rp16-7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Perbandingan dengan Tahun-tahun Sebelumnya

nominal gaji ke-13 tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% yang berlaku sejak 1 Januari 2024 masih berlaku pada 2025, sehingga dasar perhitungan gaji ke-13 juga mengalami peningkatan. Untuk pensiunan, kenaikan pensiun pokok sebesar 12% sejak 1 Januari 2024 turut meningkatkan nominal gaji ke-13 yang diterima.

Pemerintah juga memperluas cakupan penerima gaji ke-13 dengan memasukkan pegawai non-ASN dan tenaga honorer yang memenuhi syarat. Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah yang semakin luas terhadap seluruh tenaga pendidik, tidak hanya yang berstatus PNS atau PPPK. Ekspansi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Dampak Terhadap Daya Beli dan Ekonomi

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya guru dan pensiunan, menjelang tahun ajaran baru. Waktu pencairan pada bulan Juni yang bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru memberikan dukungan finansial yang tepat sasaran. Total penerima gaji ke-13 yang mencapai 9,4 juta orang akan memberikan stimulus ekonomi yang signifikan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Sektor perdagangan, terutama yang terkait dengan kebutuhan pendidikan dan rumah tangga, diproyeksikan akan mengalami peningkatan aktivitas. Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Front entrance to the State Personnel/Civil Service Agency (BKN) in Indonesia.

Persiapan dan Antisipasi Masalah

Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Guru dan Pensiunan

Guru PNS dan PPPK disarankan untuk memastikan data kepegawaian mereka telah terupdate di sistem kepegawaian instansi masing-masing. Verifikasi nomor rekening yang aktif dan masih berlaku menjadi prioritas utama untuk memastikan kelancaran pencairan. Koordinasi dengan bagian kepegawaian di satuan kerja diperlukan untuk mengonfirmasi status penerima gaji ke-13.

Pensiunan perlu memastikan telah melakukan registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen jika belum pernah melakukannya. Update data kontak dan alamat di PT Taspen juga penting untuk memastikan komunikasi yang lancar. Pensiunan yang mengalami kendala teknis dapat mengunjungi kantor cabang PT Taspen terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Antisipasi Masalah dan Solusinya

Potensi masalah yang mungkin terjadi antara lain keterlambatan pencairan karena masalah administratif atau teknis. Guru dan pensiunan disarankan untuk tidak panik jika gaji ke-13 belum diterima pada tanggal 2 Juni, karena proses pencairan dapat berlangsung hingga Juli 2025. Komunikasi dengan pihak terkait menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah yang mungkin timbul.

Masalah lain yang mungkin terjadi adalah perbedaan nominal yang diterima dengan ekspektasi. Hal ini dapat disebabkan oleh perbedaan komponen tunjangan antar instansi atau perubahan status kepegawaian. Guru dan pensiunan disarankan untuk memahami komponen gaji ke-13 sesuai dengan status mereka masing-masing. Konsultasi dengan bagian keuangan atau kepegawaian dapat membantu menjelaskan rincian perhitungan gaji ke-13.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 merupakan manifestasi konkret dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan pensiunan di Indonesia. Dengan total anggaran yang signifikan dan mekanisme pencairan yang telah disiapkan dengan matang, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi penerima maupun perekonomian nasional. Transparansi informasi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2025 yang mulai dicairkan pada 2 Juni 2025 memberikan kepastian finansial bagi 9,4 juta guru dan pensiunan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, kebijakan ini mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Nominal yang diterima bervariasi signifikan antara guru PNS, PPPK, dan pensiunan, dengan guru PNS mendapatkan jumlah terbesar karena kelengkapan komponen tunjangan.

Guru PNS dengan lima komponen lengkap dapat menerima gaji ke-13 hingga Rp8 juta atau lebih tergantung golongan dan tunjangan kinerja. Guru PPPK dengan empat komponen menerima sekitar Rp5-7 juta, sementara pensiunan mendapat Rp3-6 juta sesuai golongan terakhir. Perbedaan ini mencerminkan struktur kompensasi yang berbeda namun tetap memberikan jaminan sosial yang layak bagi semua kategori.

Proses pencairan yang dilakukan secara otomatis melalui instansi masing-masing dan PT Taspen memastikan efisiensi dan akurasi distribusi. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi penerima, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, pencairan gaji ke-13 tahun 2025 diproyeksikan berjalan lancar dan tepat sasaran.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Kapan tepatnya gaji ke-13 guru dan pensiunan cair pada tahun 2025?

Gaji ke-13 untuk guru PNS, PPPK, dan pensiunan mulai dicairkan pada hari Senin, 2 Juni 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Proses pencairan dapat berlanjut hingga bulan Juli 2025 tergantung pada kesiapan masing-masing instansi.

2. Berapa nominal gaji ke-13 yang akan diterima guru PPPK golongan IX?

Guru PPPK golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp4.500.000 dapat menerima gaji ke-13 berkisar Rp7.230.000 sudah termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Nominal ini dapat bervariasi tergantung status pernikahan dan jumlah anak yang ditanggung.

3. Apakah pensiunan guru masih mendapatkan tunjangan kinerja dalam gaji ke-13?

Pensiunan guru tidak mendapatkan tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 mereka. Sebagai gantinya, pensiunan menerima tambahan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.

4. Bagaimana cara guru PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan gaji ke-13?

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional menggunakan formula (n/12) x penghasilan satu bulan, dimana n adalah jumlah bulan bekerja. Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak berhak menerima gaji ke-13.

5. Apakah gaji ke-13 dikenakan potongan pajak untuk semua kategori penerima?

Ya, gaji ke-13 dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk semua kategori penerima. Namun, tidak ada potongan iuran atau cicilan kredit pensiun. Untuk beberapa kasus pensiunan, pajak penghasilan dapat ditanggung oleh pemerintah.

Terima kasih telah membaca artikel lengkap tentang gaji ke-13 tahun 2025 untuk guru dan pensiunan ini. Informasi yang disajikan diharapkan dapat membantu Anda memahami hak dan nominal yang akan diterima sesuai dengan status kepegawaian masing-masing. Kami sangat menghargai feedback dari pembaca untuk terus meningkatkan kualitas konten yang kami sajikan.

Apakah artikel ini membantu menjawab pertanyaan Anda tentang gaji ke-13? Bagikan pengalaman atau pertanyaan tambahan Anda di kolom komentar agar dapat membantu pembaca lainnya. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada rekan-rekan guru dan pensiunan yang membutuhkan informasi serupa melalui media sosial Anda.

Untuk mendapatkan update terbaru seputar kebijakan kepegawaian dan pendidikan, pastikan Anda mengikuti perkembangan berita terkini dari sumber-sumber resmi pemerintah. Mari bersama-sama mendukung peningkatan kualitas pendidikan Indonesia dengan tetap mengikuti perkembangan kebijakan yang menguntungkan para pendidik dan pensiunan.

Tentang Farhan Akbar Ramadhan

Avatar photo
Reviewer gadget dan teknologi konsumen yang telah menguji lebih dari 500 perangkat elektronik dan berbagi perspektif tentang tren perangkat terbaru di Indonesia.