YLBHI Soroti Ancaman UU KUHAP 2025 ke Wewenang Purbaya Bea Cukai

YLBHI Soroti Ancaman UU KUHAP 2025 ke Wewenang Purbaya Bea Cukai

BahasBerita.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan peringatan serius terkait diberlakukannya Undang-Undang Keteraturan Hukum Pidana (UU KUHAP) baru tahun 2025 yang dinilai berpotensi mengurangi kewenangan otoritas Purbaya Bea Cukai sebagai salah satu institusi pengawasan regional. Dalam analisis terbaru, YLBHI menyoroti adanya ancaman tumpang tindih regulasi yang dapat memicu konflik hukum dan administratif antara pusat dan daerah, terutama berdampak pada efektivitas pengawasan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Secara garis besar, UU KUHAP baru mengatur prosedur pidana yang mencakup penanganan kasus kepabeanan, namun sejumlah pasal dianggap mengandung ketentuan yang mereduksi wewenang Purbaya Bea Cukai dalam melakukan penyidikan dan penindakan. YLBHI menilai, ketidaksesuaian regulasi ini berisiko menimbulkan ketidakjelasan fungsi aparat pengawas di tingkat regional serta membuka ruang konflik kewenangan antara bea cukai dan aparat penegak hukum lain yang dijadikan acuan oleh legislator DPR RI dalam merumuskan undang-undang tersebut.

Perubahan mendasar dalam UU KUHAP 2025 ini didorong oleh kebutuhan untuk menyempurnakan tata kelola hukum pidana di Indonesia, dengan penekanan pada keterpaduan antarlembaga dan modernisasi proses peradilan. Namun, YLBHI menegaskan bahwa tanpa harmonisasi khusus yang memperhatikan peran multi-level governance, regulasi baru dapat melemahkan otoritas otoritas bea cukai di tingkat daerah, terutama Purbaya Bea Cukai yang bertugas mengawasi kepabeanan dan cukai secara langsung di wilayah kerjanya. Menurut YLBHI, kebijakan ini berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dan penanganan kasus yang berbelit, sehingga menghambat pencapaian tujuan pengawasan fiskal yang efektif.

Potensi konflik ini sudah disampaikan YLBHI melalui siaran pers resminya, yang berisi analisis mendalam dan rekomendasi agar DPR RI serta pemerintah Indonesia segera mengkaji dan merevisi pasal-pasal yang dianggap mengancam keberlanjutan fungsi bea cukai daerah. “Kami khawatir UU KUHAP baru justru melemahkan peran Purbaya Bea Cukai yang selama ini menjadi ujung tombak pengawasan kepabeanan di daerah. Kondisi ini bisa berujung pada kerumitan hukum dan peningkatan celah korupsi,” ujar Direktur Advokasi YLBHI dalam wawancara eksklusif.

Baca Juga:  Tragedi Ambruk Ponpes Sidoarjo: 14 Korban Meninggal Dunia

Purbaya Bea Cukai sebagai otoritas regional selama ini memiliki tugas vital dalam pengawasan regulasi pajak dan kepabeanan yang berimplikasi langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan. Namun, dengan adanya regulasi UU KUHAP yang tidak sinkron tersebut, aparat pengawas di daerah mungkin menghadapi kendala hukum dalam menyelesaikan kasus pelanggaran yang kompleks dan lintas yurisdiksi. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membebani koordinasi dengan kantor pajak daerah dan aparat penegak hukum lainnya.

Aspek
UU KUHAP Lama
UU KUHAP Baru 2025
Kewenangan Penyidikan
Bea cukai memiliki kewenangan penuh di tingkat daerah
Wewenang penyidikan dibatasi dan diintegrasikan ke lembaga pusat
Koordinasi Lembaga
Koordinasi fleksibel antar lembaga regional
Koordinasi wajib harus melalui otoritas pusat
Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan berdasarkan kewenangan daerah
Pengawasan disentralisasi menimbulkan tumpang tindih fungsi

Tabel di atas menunjukkan perubahan signifikan pada kewenangan dan prosedur pengawasan bea cukai yang berpotensi menimbulkan hambatan kerja di tingkat regional.

Secara historis, UU KUHAP yang berlaku sebelumnya memberi ruang bagi bea cukai daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri, menyikapi tantangan operasional dan geografis tiap wilayah kerja. Berbeda dengan UU KUHAP baru yang lebih mengedepankan sentralisasi proses hukum, kebijakan ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan yang sulit diselesaikan tanpa ada mekanisme klarifikasi peran yang tegas.

Legislator DPR RI dan pemerintah Indonesia menggarisbawahi perlunya reformasi hukum pidana untuk meningkatkan efisiensi penanganan kasus dan meminimalisasi ruang korupsi, namun pihak terkait perlu memperhatikan implikasi praksis di lapangan terutama bagi otoritas seperti Purbaya Bea Cukai yang berperan strategis dalam pengumpulan pendapatan negara dari sektor pajak dan kepabeanan. Pakar hukum tata negara menekankan pentingnya revisi pasal yang mengatur kewenangan lembaga di tingkat regional agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga:  PAM Jaya Raih Dua Penghargaan Akses Air Bersih Jakarta 2025

Imbas dari perubahan UU KUHAP ini diperkirakan akan terasa dalam beberapa bulan ke depan pada proses penegakan hukum kepabeanan dan cukai, terutama terkait evaluasi prosedur penanganan pelanggaran. YLBHI menyarankan agar pemerintah dan legislatif membuka dialog publik dan konsultasi intensif dengan semua stakeholder termasuk otoritas daerah guna mencari solusi harmonisasi regulasi yang tetap menjamin penegakan hukum yang efektif dan adil tanpa melemahkan kewenangan regional.

Perkembangan selanjutnya juga penting dipantau melihat adanya respons dari aparat penegak hukum dan kantor pajak daerah yang akan menghadapi tantangan administratif akibat perubahan ini. Peninjauan ulang terhadap UU serta penguatan peran pengawas hukum independen diharapkan dapat menyeimbangkan fungsi dan kewenangan antar lembaga, sekaligus meminimalisasi potensi konflik yang dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan tugas pengawasan fiskal.

YLBHI kembali menegaskan pentingnya penguatan fungsi lembaga regional seperti Purbaya Bea Cukai dalam menjaga tata kelola hukum dan penerimaan negara yang transparan. Regulator dan legislatif diharapkan segera merumuskan mekanisme integrasi hukum yang adaptif dan mendukung kelancaran tugas pengawasan bea cukai tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum pidana di Indonesia. Berita ini akan terus kami pantau dan laporkan perkembangan terkait implementasi serta respon dari para pemangku kepentingan.

Tentang Safira Nusantara Putri

Avatar photo
Kritikus budaya dan seni yang mengkaji fenomena musik, film, dan tren budaya populer Indonesia dengan pendekatan sosio-antropologis.

Periksa Juga

KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

KPK periksa Randy Kusumaatmadja terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Update terbaru penyidikan dan aliran dana nonbujete