Sanksi PTDH untuk Anggota Polda NTT Pelaku Penganiayaan Siswa SPN Kupang

Sanksi PTDH untuk Anggota Polda NTT Pelaku Penganiayaan Siswa SPN Kupang

BahasBerita.com – Penganiayaan terhadap dua siswa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang oleh anggota Polda NTT kini mencapai titik penting dalam proses penegakan disiplin internal Polri. Kapolda NTT secara resmi mengonfirmasi bahwa tiga oknum polisi pada Polres Malaka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Meski demikian, ketiga anggota tersebut mengajukan proses apelasi terhadap keputusan pemecatan, menandai babak baru dalam penanganan kasus yang mengundang perhatian luas publik dan lembaga pengawas kepolisian.

Kasus penganiayaan ini bermula dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polda NTT terhadap dua siswa pelatihan di SPN Kupang. Menurut penyelidikan internal yang dilakukan, penganiayaan tersebut melibatkan pemukulan berulang kali, yang menyebabkan memar serius pada korban. Kapolda NTT menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, Polri bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi khusus yang melibatkan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) guna memastikan proses hukum disipliner berjalan transparan dan sesuai prosedur. “Kami mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan ini dengan melihat segala bukti dan kesaksian secara objektif,” ujarnya.

Penjatuhan sanksi pemecatan terhadap tiga oknum polisi ini merupakan wujud nyata dari penerapan mekanisme disiplin yang ketat dalam kode etik kepolisian. Pemecatan tidak dengan hormat, yang dikenal sebagai PTDH, merupakan hukuman berat yang diterapkan untuk pelanggaran serius seperti penganiayaan fisik yang mencederai nilai profesi dan kepercayaan masyarakat. Menurut regulasi internal Polri, proses pemecatan diikuti dengan prosedur banding dan apelasi yang memungkinkan terpidana menempuh jalur hukum administratif guna menguji keputusan tersebut, sehingga tidak serta merta status anggota tersebut langsung dihapus tanpa kesempatan pembelaan. “Upaya pelaku untuk mengajukan banding adalah hak yang dilindungi dan kami akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kapolda.

Baca Juga:  KPK Periksa Kabag Umum Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji 2025

Di sisi lain, pihak SPN Kupang menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keselamatan dan perlindungan siswa selama proses hukum berjalan. Kepala SPN Kupang menegaskan bahwa institusinya sudah mengambil langkah preventif tambahan dan memperketat pengawasan dalam kegiatan pelatihan agar kejadian serupa tak terulang. Pernyataan resmi Kapolda NTT juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran Polri di NTT untuk memperkuat budaya profesionalisme sekaligus membangun kepercayaan publik. Pihak kepolisian pusat pun tengah melakukan tinjauan lanjutan atas penanganan kasus untuk memastikan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan kode etik profesi di seluruh daerah.

Dampak kasus ini cukup signifikan bagi citra Polri tidak hanya di Nusa Tenggara Timur tetapi secara nasional. Penganiayaan di institusi pendidikan kepolisian seperti SPN menimbulkan sorotan tajam terkait budaya internal, pengawasan anggota, dan kualitas pembinaan sumber daya manusia. Dalam responnya, Polri telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang menekankan penguatan regulasi sanksi disiplin, pengembangan pelatihan humanisme, serta penerapan mekanisme pelaporan dan pengawasan yang lebih terbuka. Upaya ini menjadi bagian dari reformasi menyeluruh untuk menciptakan lingkungan pelatihan bebas kekerasan dan intimidasi, sekaligus memperbaiki profesionalisme dan integritas anggota Polri.

Proses banding yang diajukan oleh para oknum polisi pelaku kini tengah menunggu keputusan akhir dari Komisi Kode Etik Profesi Polri. Untuk memastikan tindak lanjut yang tepat, pengawasan ketat atas pelaksanaan sanksi pemecatan tetap berjalan, termasuk pencegahan kemungkinan pelanggaran berulang di lingkungan kepolisian. Langkah preventif lain yang sedang dirancang meliputi edukasi internal, kampanye anti-kekerasan dalam institusi pelatihan, serta peningkatan mekanisme pelaporan perlakuan buruk terhadap siswa dan anggota junior. Keseriusan tindakan ini menandai tekad Polri untuk meniadakan segala bentuk penyimpangan dan membangun citra yang bertanggung jawab di mata masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Disita
Aspek
Detail Kasus
Status & Tindakan
Penganiayaan
Dua siswa SPN Kupang mengalami penganiayaan fisik oleh tiga anggota Polda NTT di Polres Malaka
Proses penyelidikan dan penyidikan internal berjalan
Sanksi
Ketiga anggota dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Pelaku mengajukan apelasi atas keputusan pemecatan
Penegakan Disiplin
Kode Etik Profesi Polri menjadi acuan dalam proses hukuman disiplin
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menangani proses banding
Reaksi Resmi
Kapolda NTT dan SPN Kupang menyatakan komitmen penegakan disiplin dan perlindungan siswa
Polri pusat melakukan pengawasan dan tinjauan kasus
Implikasi
Dampak pada citra Polri dan kebijakan perbaikan budaya kepolisian
Implementasi pengawasan ketat dan langkah pencegahan kekerasan

Kasus penganiayaan siswa SPN Kupang ini menjadi titik krusial dalam upaya Polri menghapus praktik kekerasan dan pelanggaran profesi di lingkungan institusi kepolisian. Sikap tegas yang diambil Kapolda NTT dengan memecat pelaku sekaligus menerima prosedur banding menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan prinsip keadilan administrasi. Ke depan, langkah lanjutan di antaranya adalah penguatan sistem pengawasan internal dan pendidikan karakter yang lebih baik untuk anggota baru, demi mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga reputasi Polri sebagai institusi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi melayani masyarakat.

Pengawasan berkelanjutan dari Komisi Kode Etik Profesi Polri dan otoritas Polri pusat diharapkan memperkuat implementasi regulasi disiplin, sekaligus memberikan efek jera bagi seluruh anggota kepolisian di Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki budaya institusi pelatihan kepolisian yang bebas dari kekerasan serta memprioritaskan keselamatan dan pengembangan hak anggota baru sebagai aset terbesar keberlangsungan institusi kepolisian di masa depan.

Tentang Dwi Santoso Adji

Dwi Santoso Adji adalah financial writer dengan pengalaman lebih dari 8 tahun khusus dalam bidang investasi. Lulus dari Universitas Indonesia dengan gelar Sarjana Ekonomi, Dwi memulai karirnya sebagai analis pasar modal sebelum beralih ke dunia penulisan finansial pada tahun 2016. Selama karirnya, Dwi telah menulis berbagai artikel dan riset mendalam yang dipublikasikan di media nasional dan platform investasi digital ternama. Kepakarannya mencakup analisa saham, reksa dana, dan strategi investa

Periksa Juga

Proyek Aren Pilar Utama Bahan Bakar Hijau Menhut Prabowo

Proyek Aren Pilar Utama Bahan Bakar Hijau Menhut Prabowo

Proyek Aren dicanangkan Menhut Prabowo sebagai inovasi bahan bakar hijau berbasis bioenergi, dukung transisi energi bersih dan penurunan emisi karbon